Indeks Pembangunan Gender (IPG). Provinsi Sumatera Selatan seperti halnya nasional, meraih capaian perkembangan yang meningkat dari tahun ke tahun untuk kedua indeks tersebut. Pada tahun 2014, IPG Provinsi Sumatera Selatan mencapai 91,64 dan meningkat cukup tajam pada Tahun 2015 menjadi sebesar 92,22. Capaian Provinsi Sumatera Selatan jauh di atas capaian nasional yang sebesar 90,34 pada tahun 2014 dan dimana angka tersebut di atas capaian nasional yang sebesar 90,34 dan menjadi 91,03 pada Tahun 2015. Terdapat disparitas pencapaian IPG antar Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan. Angka tertinggi dicapai Kota Lubuk Linggau sebesar sebesar 95,78 pada Tahun 2014 dan menjadi 95,85 pada Tahun 2015. Sementara itu, capaian terendah terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin yang sebesar 81,24 pada Tahun 2014 dan menjadi 81,66 pada Tahun 2015.
5.1 Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan dimanapun.
5.2 Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.
5.3 Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.
5.4 Mengenali dan menghargai pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar melalui penyediaan pelayanan publik, infrastruktur dan kebijakan perlindungan sosial, dan peningkatan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga dan keluarga yang tepat secara nasional.
5.5 Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.
5.6 Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population andDevelopment and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari konferensi-konferensi tersebut.
5.a Melakukan reformasi untuk memberi hak yang sama kepada perempuan terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, jasa keuangan, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional.
5.b Meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan.
5.c Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang baik dan perundangundangan yang berlaku untuk peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan di semua tingkatan.
5.1.1 Jumlah kebijakan yang responsif gender mendukung pemberdayaan perempuan. (Matriks bidang pembangunan Hal. II.2.M-163)
5.1.2(a) Prevalensi Kasus Pelanggaran Hak Perempuan
5.2.1 Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir
5.2.1(a) Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan
5.2.2 Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan(umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir
5.2.2(a) Persentase korban kekerasan terhadap perempuan yang mendapat layanan komprehensif
5.3.1 Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dan sebelum umur 18 tahun
5.3.1(a) Median usia kawin pertama perempuan pernah kawin umur 25-49 tahun
5.3.1(b) Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate/ ASFR)
5.5.1 Proporsi kursi yang diduduki perempuan di parlemen tingkat pusat, parlemen daerah dan pemerintah daerah
5.5.2 Proporsi perempuan yang berada di posisi managerial
5.6.1 Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanankesehatan reproduksi
5.6.1(a) Unmet need KB (Kebutuhan Keluarga Berencana/KB yang tidak terpenuhi)
5.6.1(b) Pengetahuan dan pemahaman Pasangan Usia Subur (PUS) tentang metode kontrasepsi modern
5.6.2 Perda yang menjamin perempuan umur 15-49 tahun untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi
5.b.1 Proporsi individu yang menguasai/ memiliki telepon genggam