Dashboard SDGs Sumatera Selatan dibangun oleh Tim IT & Data Center Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan

Info Kontak

JL. Kapten Anwar Sastro No.1694
Palembang, Sumatera Selatan
bps1600@bps.go.id
Telp (0711) 351665

Ikuti Kami

Tujuan 15

Ekosistem Daratan

Beberapa satwa dari 25 jenis satwa prioritas tersebut yang ada di Provinsi Sumaterat Selatan adalah harimau sumatera, gajah sumatera, dan badak. Disebutkan pula pada dokumen Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Provinsi Sumatera Selatan/SeHari Sumsel Tahun 2017-2021 yang disusun oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan disebutkan bahwa keanekaragaman satwa di Provinsi Sumatera Selatan terdiri dari 65 spesies amfibi, 71 spesies reptilia, 81 spesies mamalia (11 spesies primata; 70 spesies non-primata), 334 spesies burung/aves, dan 133 spesies arthropoda, dan biota perairan yang terdiri dari 270 spesies ikan, 75 spesies zooplankton, 66 spesies perifiton, 79 spesies zoobenthos, sedangkan untuh tumbuhan sebanyak 877 spesies. Jumlah keanekaragaman satwaliar Provinsi Sumatera Selatan dalam daftar tersebut hanya sebagian dari seluruh populasi satwaliar di Provinsi Sumatera Selatan yang sampai saat ini masih belum dapat diidentifikasi jumlahnya. Dari keanekaragaman satwa dan tumbuhan tersebut, terdapat 17 spesies satwa dan 15 spesies tumbuhan yang dipilih sebagai satwa dan tumbuhan prioritas konservasi Sumsel, yaitu Mamalia Non Primata (Harimau, Gajah, Tapir, Pelanduk, dan Beruang madu), Burung (Enggang gading, Elang, Raja udang, Burung migran (Bangau Storm)), Primata (Siamang dan Tarsius Bangka), Reptilia (Buaya Sinyulong), Ikan dan Biota Perairan (Ikan tapah, belida, semah, sembilang, Belangkas, dan Lobster), tumbuhan (Bulian/Ulin, Cengal, Duku, Gaharu, Rambai, Ramin, Merawan, Kemenyan, Kempas, Keruing, Tembesu, Blangiran, Merbau, Ketiau, Tembalun, beberapa varietas padi lokal lahan kering dan padi lokal rawa lebak, jenis-jenis anggrek, dan jenis-jenis kantong semar).
  • 15.1 Pada tahun 2020, menjamin pelestrian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional.
  • 15.a Memobilisasi dan meningkatkan sumber daya keuangan secara signifikan dari semua sumber untuk melestarikan dan memanfaatkan keanekaragaman hayati dan ekosistem secara berkelanjutan.
  • 15.b Memobilisasi sumber daya penting dari semua sumber dan pada semua tingkatan untuk membiayai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberikan insentif yang memadai bagi negara berkembang untuk memajukan pengelolaannya, termasuk untuk pelestarian dan reforestasi.
  • 15.2 Pada tahun 2020, meningkatkan pelaksanaan pengelolaan semua jenis hutan secara berkelanjutan, menghentikan deforestasi, merestorasi hutan yang terdegradasi dan meningkatkan secara signifikan forestasi dan reforestasi secara global.
  • 15.c Meningkatkan dukungan global dalam upaya memerangi perburuan dan perdagangan jenis yang dilindungi, termasuk dengan meningkatkan kapasitas masyarakat lokal mengejar peluang mata pencaharian yang berkelanjutan.
  • 15.3 Pada tahun 2020, menghentikan penggurunan, memulihkan lahan dan tanah kritis, termasuk lahan yang terkena penggurunan, kekeringan dan banjir, dan berusaha mencapai dunia yang bebas dari lahan terdegradasi.
  • 15.4 Pada tahun 2030, menjamin pelestarian ekosistem pegunungan, termasuk keanekaragaman hayatinya, untuk meningkatkan kapasitasnya memberikan manfaat yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan.
  • 15.5 Melakukan tindakan cepat dan signifikan untuk mengurangi degradasi habitat alami, menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati, dan, pada tahun 2020, melindungi dan mencegah lenyapnya spesies yang terancam punah.
  • 15.6 Meningkatkan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik, dan meningkatkan akses yang tepat terhadap sumber daya tersebut, sesuai kesepakatan internasional.
  • 15.7 Melakukan tindakan cepat untuk mengakhiri perburuan dan perdagangan jenis flora dan fauna yang dilindungi serta mengatasi permintaan dan pasokan produk hidupan liar secara ilegal.
  • 15.8 Pada tahun 2020, memperkenalkan langkah-langkah untuk mencegah masuknya dan secara signifikan mengurangi dampak dari jenis asing invasif pada ekosistem darat dan air, serta mengendalikan atau memberantas jenis asing invasif prioritas
  • 15.9 Pada tahun 2020, mengitegrasikan nilai-nilai ekosistem dan keanekaragaman hayati kedalam perencanaan nasional dan daerah, proses pembangunan, strategi dan penganggaran pengurangan kemiskinan.
  • 15.1.1(a) Proporsi Tutupan hutan terhadap luas lahan keseluruhan
  • 15.2.1(a) Luas kawasan konservasi terdegradasi yang dipulihkan kondisi ekosistemnya
  • 15.2.1(c) Jumlah kawasan konservasi yang memperoleh nilai indeks METT minimal 70%
  • 15.2.1(d) Jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan
  • 15.3.1(a) Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan
  • 15.4.2 Indeks tutupan hijau pegunungan
  • 15.5.1 Persentase populasi 25 jenis satwa terancam punah prioritas
  • 15.6.1 Tersedianya kerangka legislasi,administrasi dan kebijakan untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil dan merata
  • 15.7.1(a) Persentase penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi
  • 15.7.1(b) Jumlah penambahan spesies satwa liar dan tumbuhan alam yang dikembangbiakan pada lembaga konservasi
  • 15.8.1(a) Rumusan kebijakan dan rekomendasi karantina hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati hewani dan nabati
  • 15.c.1(a) Persentase penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi