Wilayah Pengelolaan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan masuk termasuk pada WPP 712. Secara umum, WPP 712 di sebelah utara berbatasan dengan Tanjung Kait di Kab. Ogan Komering Ilir, Prov. Sumatera Selatan.
Berdasarkan analisis terhadap semua parameter, diperoleh penilaian kondisi ekosistem WPP 712 pada masing-masing indikator yaitu habitat 112.50 (buruk), sumberdaya ikan 133.33 (kurang baik), teknis penangkapan ikan 150.00 (kurang baik), sosial ekonomi 185.71 (sedang) dan kelembagaan 166.67 (sedang). Hasil analisis komposit agregat semua indikator menunjukkan nilai 149.64, dimana kondisi ekosistemnya adalah ‘KURANG BAIK’ atau warna flag kuning muda. Kemudian analisis lebih detail, dapat dilihat pada masing-masing WPP berdasarkan indikatornya.
Banyaknya orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
taat terhadap ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku di bidang perikanan dan kelautan dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha secara keseluruhan pada tahun 2017 sebesar 20% dan diharapkan akan meningkat menjadi 50% pada tahun 2019. Proporsi dari total anggaran penelitian yang dialokasikan untuk penelitian di bidang teknologi kelautan pada tahun 2017 masih belum ada, dan ditarget tahun 2019 2%.
14.1 Pada tahun 2025, mencegah dan secara signifikan mengurangi semua jenis pencemaran laut, khususnya dari kegiatan berbasis lahan, termasuk sampah laut dan polusi nutrisi.
14.2 Pada tahun 2020, mengelola dan melindungi ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan untuk menghindari dampak buruk yang signifikan, termasuk dengan memperkuat
ketahanannya, dan melakukan restorasi untuk mewujudkan lautan yang sehat dan produktif.
14.3 Meminimalisasi dan mengatasi dampak pengasaman laut, termasuk melalui kerjasama ilmiah yang lebih baik di semua tingkatan.
14.4 Pada tahun 2020, secara efektif mengatur pemanenan dan menghentikan penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan ilegal dan praktek penangkapan ikan yang merusak, serta melaksanakan rencana pengelolaan berbasis
ilmu pengetahuan, untuk memulihkan persediaan ikan secara layak dalam waktu yang paling singkat yang memungkinkan, setidaknya ke tingkat yang dapat memproduksi hasil maksimum yang berkelanjutan sesuai karakteristik biologisnya.
14.5 Pada tahun 2020, melestarikan setidaknya 10 persen dari wilayah pesisir dan laut, konsisten dengan hukum nasional dan internasional dan berdasarkan informasi ilmiah terbaik yang tersedia.
14.6 Pada tahun 2020, melarang bentuk-bentuk subsidi perikanan tertentu yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan ilegal, yang tidak dilaporkan & tidak diatur dan menahan jenis subsidi baru, dengan mengakui bahwa perlakuan khusus dan berbeda yang tepat dan efektif untuk negara berkembang & negara kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi perikanan pada the World Trade Organization (WTO).
14.7 Pada tahun 2030, meningkatkan manfaat ekonomi dari pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya laut, termasuk melalui pengelolaan perikanan, budidaya dan pariwisata yang berkelanjutan.
14.a Meningkatkan pengetahuan ilmiah, mengembangkan kapasitas penelitian dan alih teknologi kelautan, dengan mempertimbangkan the Intergovernmental Oceanographic Commission Criteria and Guidelines tentang Alih Teknologi Kelautan, untuk meningkatkan kesehatan laut dan meningkatkan kontribusi keanekaragaman hayati laut untuk pembangunan negara berkembang, khususnya negara berkembang kepulauan kecil, negara kurang berkembang dan semua negara.
14.b Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (small-scale artisanal fishers) terhadap sumber daya laut dan pasar.
14.c Meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya dengan menerapkan hokum internasional yang tercermin dalam the United Nations Convention on the Law of the Sea, yang menyediakan
kerangka hokum untuk pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya, seperti yang tercantum dalam ayat 158 dari “The future we want”.
14.2.1(a) Tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)
14.2.1(b) Terkelolanya 11 wilayah pengelolaan perikanan (WPP) secara berkelanjutan
14.5.1 Jumlah luas kawasan konservasi perairan
14.6.1(a) Persentase kepatuhan pelaku usaha
14.a.1 Proporsi dari total anggaran penelitian yang dialokasikan untuk penelitian di bidang teknologi kelautan