Nilai koefisien gini Sumatera Selatan pada tahun 2017 mengalami sedikit penurunan dibanding tahun 2016. Pada 2016 lalu nilai koefisien gini Sumsel sebesar 0,362 dan sedikit mengalami penurunan menjadi 0,361 pada 2017. Hal ini mencerminkan keberhasilan pembangunan karena berhasil menurunkan koefisien gini setelah sebelumnya sempat naik dari 0,334 di tahun 2015 menjadi 0,362 di tahun 2016.
Indeks kebebasan sipil Sumatera Selatan tahun 2016 sebesar 91,17 dan masuk kategori baik. Sejak tahun 2009 hingga 2016 indeks ini selalu masuk dalam kategori baik di Sumsel, walau pada tahun 2016 mengalami penurunan sebesar 4,89 poin dari tahun sebelumnya. Jika dibandingkan dengan angka nasional, capaian indeks kebebasan sipil Sumatera Selatan lebih tinggi daripada nasional.
10.1 Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang
berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.
10.2 Pada tahun 2030, memberdayakan dan meningkatkan inklusisosial, ekonomi dan politik bagi semua, terlepas dari usia, jenis kelamin, difabilitas, ras, suku, asal, agama atau kemampuan ekonomi atau status lainnya.
10.3 Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, dan mempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut.
10.4 Mengadopsi kebijakan, terutama kebijakan fiskal, upah dan perlindungan sosial, serta secara progresif mencapai kesetaraan yang lebih besar.
10.5 Memperbaiki regulasi dan pengawasan pasar danlembaga keuangan global, dan memperkuat pelaksanaan regulasinya.
10.6 Memastikan peningkatan representasi dan suara bagi negara berkembang dalam pengambilan keputusan di lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan internasional global, untuk membentuk kelembagaan yang lebih efektif, kredibel, akuntabel dan terlegitimasi.
10.7 Memfasilitasi migrasi dan mobilitas manusia yang teratur, aman, berkala dan bertanggung jawab, termasuk melalui penerapan kebijakanmigrasi yang terencana dan terkelola dengan baik.
10.a Menerapkan prinsip perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang, khususnya negara yang kurang berkembang, sesuai dengan kesepakatan World Trade Organization.
10.b Mendorong bantuan pembangunan dan arus keuanganyang resmi, termasuk investasi asing secara langsung, ke negara-negara yang paling membutuhkan, terutama negara kurang berkembang, negara-negara Afrika, negara berkembang pulau kecildan negara terkurung daratan, sesuai dengan rencana dan program nasional mereka.
10.c Memperbesar pemanfaatan jasa keuangan bagi pekerja.
10.1.1* Koefisien Gini
10.1.1(a) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur
10.1.1(b) Jumlah daerah tertinggal yang terentaskan
10.1.1(c) Jumlah desa tertinggal
10.1.1(d) Jumlah Desa Mandiri
10.1.1(e) Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal
10.1.1(f) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal