Tingkat kemiskinan di Sumatera Selatan cukup berfluktuatif dari tahun 2010 hingga 2017. Berdasarkan data BPS, persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan menurun dari 15,47% pada tahun 2010 menjadi 13,19% pada tahun 2017 (angka Maret). Angka tersebut setara dengan penurunan jumlah penduduk miskin dari 1,125 juta penduduk pada tahun 2010 menjadi 1,086 juta penduduk yang berarti secara rata-rata, jumlah penduduk miskin hanya menurun 5,500jiwa/tahun.
Namun, penanggulangan kemiskinan di Sumatera Selatan dihadapkan pada laju penurunan angka kemiskinan yang cenderung lambat. Selama kurun waktu 2010-2017, rata-rata laju penurunan angka kemiskinan hanya sebesar 2,28%. Laju penurunan angka kemiskinan tertinggi dicapai pada tahun 2011 dengan penurunan sebesar 1,23%, sementara laju penurunan terendah sebesar 0,33% terjadi pada tahun 2014. Dalam kurun waktu 7 tahun yakni dari tahun 2010 hingga 2017, persentase kemiskinan bahkan pernah juga mengalami peningkatan di tahun 2013 dan 2015. Meskipun persentase kemiskinan di Sumatera Selatan mengalami penurunan, namun angka tersebut masih berada di atas tren kemiskinan nasional.
1.1 Pada tahun 2030, mengentaskan kemiskinan ekstrim bagi semua orang yang saat ini berpendapatan kurang dari 1,25 dolar Amerika per hari.
1.2 Pada tahun 2030, mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional.
1.3 Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan.
1.4 Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro.
1.5 Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan
bencana.
1.a Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber, termasuk melalui kerjasama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebijakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi.
1.b Membuat kerangka kebijakan yang kuat di tingkat nasional, regional dan internasional, berdasarkan strategi pembangunan yang memihak pada kelompok miskin dan peka
terhadap isu gender untuk mendukung investasi yang cepat dalam tindakan pemberantasan kemiskinan.
1.2.1 Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
1.3.1(a) Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan.
1.3.1(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.
1.3.1(c) Jumlah penyandang disabilitas yang miskin dan rentan yang terpenuhi hak dasarnya dan inklusivitas.
1.3.1(d) Jumlah masyarakat yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat/ Program Keluarga Harapan.
1.4.1 Proporsi penduduk/rumah tangga dengan akses terhadap pelayanan dasar
1.4.1(a) Persentase Perempuan Pernah Kawin berusia 15-49 tahun yang proses kelahiran terakhirnya di fasilitas kesehatan
1.4.1(b) Persentase anak berusia 0-11 bulan yang menerima imunisasi dasar lengkap
1.4.1(c) Angka pemakaian kontrasepsi (CPR) semua cara pada Pasangan Usia Subur (PUS) usia 15-49 tahun yang berstatus kawin
1.4.1(d) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan
1.4.1(e) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak dan berkelanjutan
1.4.1(g) Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan/laki-laki di SD/MI/sederajat
1.4.1(h) Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan/laki-laki di SMP/MTs/sederajat
1.4.1(i) Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) perempuan/laki-laki di SMA/MA/sederajat
1.4.1(j) Persentase Penduduk usia 0-17 tahun dengan Kepemilikan akta kelahiran
1.4.1(k) Persentase rumah tangga miskin dan rentan yang sumber penerangan utamanya listrik baik dari PLN dan bukan PLN
1.5.1(a) Jumlah lokasi penguatan pengurangan risiko bencana daerah
1.5.1(b) Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana sosial
1.5.1(c) Pendampingan psikososial korban bencana sosial
1.5.1(d) Jumlah daerah bencana alam/bencana sosial yang mendapat pendidikan layanan khusus
1.5.1(e) Indeks risiko bencana pada pusat-pusat pertumbuhan yang berisiko tinggi
1.5.3 Dokumen strategi pengurangan risiko bencana (PRB) tingkat nasional dan daerah
1.a.1(*) Proporsi pendanaan yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan (*) modifikasi indikator yang dimaksud adalah proporsi anggaran daerah untuk program kemiskinan
1.a.2(*) Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial) sebagai persentase dari total belanja pemerintah (*) modifikasi indikator yang dimaksud adalah pengeluaran dari APBD